Indonesia darurat kesehatan masyarakat terkait Covid-19

Pemerintah mengeluarkan dua aturan baru dan meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri tanpa kordinasi
Indonesia darurat kesehatan masyarakat terkait Covid-19

Presiden Joko Widodo menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat terkait pandemi Covid-19.

Presiden yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia pemerintah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Keputusan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dengan munculnya dua peraturan baru itu, Jokowi meminta agar kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri tanpa koordinasi.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," kata Jokowi pada Selasa.

Dia menambahkan Polri bisa mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar kebijakan tersebut berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya Covid-19.

Indonesia tidak mau meniru negara lain

Jokowi menegaskan Indonesia tidak akan meniru negara lain untuk mengatasi wabah Covid-19.

"Semua negara memiliki ciri khas masing-masing. Baik luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," tambah dia.

Dengan alasan itu Presiden Jokowi tidak akan gegabah dalam memutuskan strategi menghadapi wabah tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan karantina kewilayahan.

Sehingga akses masuk atau keluar daerah tersebut diperketat bahkan ditutup.

Pemerintah DKI Jakarta sempat ingin menerapkan kebijakan itu, namun ditolak oleh pemerintah pusat.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini mencapai 1528 sementara pasien meninggal mencapai 136 orang.