Indonesia konfirmasi 2.738 kasus Covid-19, setengahnya ada di Jakarta

Menurut data yang dilampirkan dalam situs resmi pemerintah, 1.369 kasus atau 50 persen dari total kasus nasional terjadi di DKI Jakarta
Indonesia konfirmasi 2.738 kasus Covid-19, setengahnya ada di Jakarta

Indonesia mengonfirmasi 247 kasus baru Covid-19 pada Selasa, sehingga total menjadi 2.738 kasus.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan ada total 204 pasien yang sembuh dan 221 orang meninggal dunia akibat Covid-19 sejauh ini.

“Kasus sembuh bertambah 12 orang sehingga menjadi 204 orang, untuk kasus meninggal bertambah 12 orang sehingga menjadi 221 orang,” kata Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Penambahan kasus hari ini menjadi lonjakan kasus harian tertinggi yang dilaporkan Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa penyebaran virus di tengah masyarakat masih terjadi,” ujar Yuri.

Indonesia telah memeriksa 14.354 spesimen menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) dari sampel yang dikirimkan oleh 300 rumah sakit rujukan.

Menurut data yang dilampirkan dalam situs resmi pemerintah, 1.369 kasus atau 50 persen dari total kasus nasional terjadi di DKI Jakarta.

Selain itu, 106 pasien atau 48 persen dari total kasus kematian nasional akibat Covid-19 juga terjadi di Jakarta.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada hari ini.

Dalam surat keputusan itu, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari dan dapat masih bisa diperpanjang selama masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berkomentar terkait persetujuan itu hingga berita ini ditulis.

Jika merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah aktivitas masyarakat yang akan dibatasi.

Aktivitas itu mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Ada sejumlah pengecualian terkait poin peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu, antara lain pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, dan industri.